Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Perempuan Penghina Pancasila Alami Gangguan Jiwa karena Suami Di-PHK

Kompas.com - 04/01/2021, 11:27 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana mengungkapkan, A, pelaku penghina Pancasila mengalami gangguan jiwa.

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan dokter ahli kejiawaan.

"Hasilnya memang ditemukan ada gangguan kejiwaan pada yang bersangkutan," ujar Oliestha kepada Kompas.com ditemui di Mapolres Karawang, Senin (3/1/2021).

Oliestha mengatakan, pemeriksaan kejiwaan dilakukan lantaran selama pemeriksaan, jawaban pelaku kerap ngelantur.

Baca juga: [POPULER NUSANTARA] Din Syamsuddin Menikah dengan Cucu Pendiri Pondok Gontor | Hina Pancasila, Wanita Ini Ditangkap

Jalani pengobatan tradisional di pesantren

Berdasarkan keterangan keluarga, tetangga, dan perangkat desa, A dikenal mengalami gangguan jiwa.

A, kata Oliestha, juga pernah menjalani pengobatan tradisional di sebuah pesantren di Purwakarta selama satu bulan. Namun karena keterbatasan biaya, akhirnya dibawa pulang.

"Keluarganya tidak mampu," ucapnya.

Baca juga: Video Viral Perempuan Hina Pancasila, Pelaku Ditangkap, Diduga Gangguan Jiwa

Gila karena suami di-PHK

Olieshta menyebut, A mengalami gangguan jiwa diduga karena himpitan ekonomi. Diketahui, pada 2016 lalu, suami A terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Himpitan Ekonomi," ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, Polres Karawang mengamankan A, warga Desa Sukakerta, Kecamatan Rawamerta yang diduga menghina Pancasila, Sabtu (2/1/2021).

Video ujaran perempuan itu diketahui viral di media sosial.

Baca juga: Penghina Pancasila Ternyata Punya Gangguan Jiwa, Tidak Dapat Dipidana dan Akan Direhabilitasi di RSJ Cisarua

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com