PONTIANAK, KOMPAS.com – Gubernur Kalimantan Barat ( Kalbar) Sutarmidji mengungkapkan, orator demonstrasi tolak Undang-Undang Cipta Kerja yang dilaporkannya atas dugaan penghinaan masih berstatus pelajar dan di bawah umur.
Secara pribadi, Sutramidji telah memafkan pendemo itu.
Meski demikian, kata dia, proses hukum tetap berjalan.
“Saya serahkan sepenuhnya proses hukum ke pihak kepolisian. Biar penyidik nanti yang prosesnya seperti apa," kata Sutarmidji kepada wartawan, Jumat (13/11/2020).
Menurut dia, pelajar atau anak yang masih di bawah umur seharusnya tidak boleh dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan seperti itu apalagi disuruh orasi.
"Ingat Pasal 15 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, dilarang melibatkan anak-anak dalam hal politik. Kenapa dia ikut demo, bahkan intens dalam rapat-rapat aksi, saya ingin menyelamatkan anak ini, masa depannya masih panjang, jangan sampai masuk kategori eksploitasi anak," ujar Sutarmidji.
Baca juga: Gubernur Kalbar Resmi Laporkan Mahasiswa yang Maki-maki Saat Demo
Selain itu, Sutarmidji heran, kenapa aksi demonstrasi yang izinnya adalah mahasiswa namun ada peserta pelajar. Bahkan diberi kesempatan untuk orasi.
“Apa yang dilakukan sejumlah mahasiswa itu merupakan perbuatan yang salah. Karena dalam unjuk rasa itu para mahasiswa seharusnya tidak melibatkan pelajar yang masih tergolong anak-anak,” ucap Sutarmidji.
Sebelumnya, polisi masih mendalami laporan Gubernur Kalbar Sutarmidji terkait dugaan penghinaan dalam aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada Selasa (10/11/2020).
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin menerangkan, kasus tersebut mengarah ke Pasal 207 KUHP yang berbunyi: barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan