Dalam sidang tersebut, terdakwa Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Di ruang sidang hanya dihadiri majelis hakim, tim pengacara dan jaksa penuntut umum.
Aksi fetish kain jarik sebelumnya diungkap utas berisi pengakuan seorang mahasiswa di media sosial Twitter. Utas itu viral pada akhir Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.
Korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda. G tiba-tiba mengikuti akun Instagram korban dan keduanya intens berkomunikasi.
Baca juga: Kisah Melissa, WN Perancis yang Menikah dengan Pria Asal Lombok, Mengaku Suka Tempe Goreng
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia. G beralasan hal itu untuk riset.
Korban bersedia menuruti kemauan G. Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.
Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.
Akibat perbuatannya, Gilang juga dikeluarkan dari kampus Unair. Tindakan Gilang dianggap mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.