Mantan mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya itu juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsidair 3 bulan penjara.
Vonis untuk Gilang dibacakan Ketua majelis hakim Khusaini dalam sidang putusan di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (3/3/2021) sore.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan, serta denda Rp 50 juta serta subsidiair tiga bulan penjara," kata Khusaini saat membacakan materi putusan.
Terdakwa Gilang disebut terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 289 KUHP.
Dalam pertimbangan hakim, yang meringankan hukuman terdakwa karena mengaku dan merasa bersalah teharap perbuatannya.
Sedangkan pertimbangan yang memberatkan ada tiga poin. Pertama, Gilang terbukti secara sadar melakukan perbuatan menakut-nakuti korbannya melalui saluran elektronik.
Kedua, terdakwa terbukti melanggar hukum Undang-Undang Perlindungan Anak karena pada saat itu korban belum genap 18 tahun.
"Ketiga, terdakwa membuat seseorang tidak berdaya agar menuruti kemauannya denga cara dibungkus. Majelis hakim menganggap itu sama dengan kekerasan," kata Khusaini.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Gilang dihadirkan secara virtual melalui sambungan video dari rumah tahanan Polrestabes Surabaya.
Di ruang sidang hanya dihadiri majelis hakim, tim pengacara dan jaksa penuntut umum.
Aksi fetish kain jarik sebelumnya diungkap utas berisi pengakuan seorang mahasiswa di media sosial Twitter. Utas itu viral pada akhir Juli 2020.
Pemilik akun mengaku sebagai korban predator "Fetish Kain Jarik" oleh seorang mahasiswa Universitas Airlangga Surabaya (Unair) berinisial G.
Korban dan pelaku berkuliah di kampus yang berbeda. G tiba-tiba mengikuti akun Instagram korban dan keduanya intens berkomunikasi.
G meminta korban dibungkus dengan kain jarik selama tiga jam layaknya jenazah manusia yang meninggal dunia. G beralasan hal itu untuk riset.
Korban bersedia menuruti kemauan G. Dalam cuitannya, korban juga menyertakan foto dan video saat dia dibungkus kain jarik, serta percakapan antara dirinya dan G.
Dalam twitnya, korban juga melaporkan aksi G ke ke institusi tempat pelaku berkuliah.
Akibat perbuatannya, Gilang juga dikeluarkan dari kampus Unair. Tindakan Gilang dianggap mencoreng nama baik Unair sebagai institusi pendidikan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moral.
https://regional.kompas.com/read/2021/03/03/195529578/gilang-pelaku-kasus-fetish-kain-jarik-divonis-5-tahun-6-bulan-penjara-dan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.