Pasalnya, setiap kali ditagih untuk melakukan pembayaran itu pelaku selalu beralasan dan balik mengancam akan menutup hotel tersebut.
Pemilik hotel yang diketahui sebagai warga negara asing (WNA) tersebut akhirnya ketakutan dengan ancaman pelaku. Terlebih lagi, pelaku saat itu mengaku sebagai seorang Kejari.
"Pelaku juga mengungkap alasan mengapa belum bisa membayar tagihan kepada pihak hotel, salah satunya karena LHKPN yang dimilikinya masih dibekukan," jelasnya.
Baca juga: Baku Tembak di Poso, 2 Anggota MIT Tewas dan Satu Prajurit TNI Gugur, Ini Kronologinya
Setelah berhasil dibekuk oleh tim intelijen dari Kejaksaan Negeri Surabaya itu pelaku langsung diserahkan kepada polisi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian Purwono saat dikonfirmasi membenarkannya.
Pihaknya mengaku sudah mengamankan pelaku yang mengaku sebagai Kajari tersebut dalam melancarkan aksi penipuannya.
"Betul sudah kami amankan," kata dia, melalui pesan elektronik.
Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum bisa menjelaskan terkait kronologi dan modus yang digunakan pelaku. Sebab, masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh petugas.
"Sedang kami periksa," terang Oki.
Penulis : Kontributor Surabaya, Achmad Faizal | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.