Setelah dirasa aman, pelaku langsung memukul kepala korban dengan besi yang sudah disiapkannya.
"Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban doyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan," ungkapnya.
Setelah itu, pelaku memukul istri korban hingga membuatnya jatuh tersungkur.
Ia lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu dan memukulinya lagi dengan besi hingga membuat kedua korban tewas.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban.
Kemudia, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.
"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.