Salin Artikel

Ini Alasan Sopir Truk Bunuh Pasutri di Binjai yang Jasadnya Dibuang di Parit Kebun Tebu

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, polisi berhasil menangkap pelaku pembunuh pasangan suami istri SG (55), dan AST (59), yang jasadnya ditemukan di parit kebun tebu, Binjai, Sumatera Utara, Senin (22/2/2021) sekitar pukul 05.30 WIB.

Pelaku diketahui berinisial SLS (24), warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sumut, yang berprofesi sebagai sopir truk.

Kepada polisi, pelaku mengaku nekat menganiaya pasutri tersebut hingga tewas karena mengenal korban.

Oleh karena itu, ia pun nekat mengakhiri nyawa keduanya.

"Saya kenal korban. Walaupun tidak dekat. Kenal gitu aja," ujarnya sambil tertunduk saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (2/3/2021) pagi.

Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Romadhoni mengatakan, aksi pembunuhan yang dilakukan SLS sudah direncanakannya.


Diceritakan Romadhoni, saat itu, pelaku baru selesai mengisi minyak ke dalam truknya dan kehabisan uang.

Karena kehabisan uang, ia lantas merencanakan untuk mencari uang dengan melakukan pencurian dengan pemberatan.

"Kemudian dia mempersiapkan di antaranya di TKP, truk seolah-olah sedang rusak. Kemudian peralatan lain di antaranya besi, besi yang ada di dalam truk tersebut," katanya.

Setelah itu, pelaku mencari korbannnya. Saat di TKP, ia membiarkan dua motor melintas karena dinilai sepeda motornya kurang bagus.

Saat yang ketiga, sepeda motor yang dikendarai korban melintas. Kemudian pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban.

Kepada korban, pelaku mengaku jika mesinnya rusak. Korban yang tak curiga lalu turun dari sepeda motornya dan melihat mesin yang ditunjukkan oleh SLS.


Setelah dirasa aman, pelaku langsung memukul kepala korban dengan besi yang sudah disiapkannya.

"Setelah melihat situasi, tersangka langsung memukul kepala bagian belakang korban dengan besi. Korban doyong kemudian jatuh. Istri korban sempat berteriak, jangan," ungkapnya.

Setelah itu, pelaku memukul istri korban hingga membuatnya jatuh tersungkur.

Ia lalu menyeret kedua korban masuk ke dalam parit kebun tebu dan memukulinya lagi dengan besi hingga membuat kedua korban tewas.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya berupa tongkat besi yang diperkirakannya seberat 3 - 5 kg, helm dan pakaian serta sepatu milik korban.

Kemudia, jengkol milik korban yang tak sempat dijual, sejumlah uang ratusan ribu dan sepeda motor Vario warna putih biru milik korban yang sudah tidak ada plat nomornya.

"Pasal yang dilanggar tersangka adalah pasal 340 subsidair pasal 338 subsidair 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun atau seumur hidup," tegasnya.

 

(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Aprillia Ika)

https://regional.kompas.com/read/2021/03/02/145750778/ini-alasan-sopir-truk-bunuh-pasutri-di-binjai-yang-jasadnya-dibuang-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke