SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan 4 tersangka dalam kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.
Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 milliar.
"Rp 100 milliar lebih itu angka sementara. Kerugian pasti masih dihitung BPKP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Keempat orang yang ditetapkan tersangka 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).
Baca juga: KM Papua Star Tenggelam di Perairan Asmat, 3 Orang Dalam Pencarian
Dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.
Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Senin sore pukul 16.00 WIB hingga 20 hari ke depan.
"Keempatnya ditahan karena alasan obyektif dan subyektif penyidik," kata Anggara.
Mudus kredit macet yang dilakukan keempat tersangka dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.