Salin Artikel

Kasus Kredit Macet Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang, Kerugian Ditaksir Rp 100 Milliar

SURABAYA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan 4 tersangka dalam kasus kredit macet Bank Jatim cabang Kepanjen Malang.

Dalam kasus tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp 100 milliar.

"Rp 100 milliar lebih itu angka sementara. Kerugian pasti masih dihitung BPKP," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Anggara Suryanagara, kepada wartawan, Senin (1/3/2021).

Keempat orang yang ditetapkan tersangka 2 di antaranya pejabat Bank Jatim Cabang Kepanjen yakni MRY (mantan kepala cabang) dan EFR (penyelia kredit Bank Jatim Cabang Kepanjen).

Dua lainnya adalah pihak wiraswasta penerima kredit yakni DB dan AP.

Keempatnya langsung ditahan di Rumah Tahanan Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak Senin sore pukul 16.00 WIB hingga 20 hari ke depan.

"Keempatnya ditahan karena alasan obyektif dan subyektif penyidik," kata Anggara.

Mudus kredit macet yang dilakukan keempat tersangka dengan mengajukan kredit kepada Bank Jatim Cabang Kepanjen melalui 10 kelompok masyarakat.


"Pejabat bank Jatim bekerja sama dengan debitur untuk memproses pengajuan kredit, padahal secara administrasi kredit yang diajukan tidak memenuhi syarat kredit yang ditetapkan," terang dia.

Syarat dimaksud adalah pihak debitur mengajukan nama-nama orang lain sebagai debitur.

Meski begitu, dengan bantuan tersangka pimpinan bank, pengajuan kredit tersebut bisa dicairkan.

"Akibatnya, kredit tidak terbayar dan oleh Bank Jatim ditetapkan sebagai kredit macet. Ini yang menyebabkan kerugian negara," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2021/03/01/195441378/kasus-kredit-macet-bank-jatim-cabang-kepanjen-malang-kerugian-ditaksir-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke