KOMPAS.com - Kasus pelemparan atap pabrik tembakau yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021).
Sidang tersebut merupakan sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Asri.
Pada sidang itu, turut hadir pemilik pabrik tembakau Suhardi.
Hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang kemudian bertanya kepadanya apakah memiliki pesan yang ingin disampaikan.
Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi pun mengambil kesempatan itu, ia lantas berdiri dan menyampaikan kepada hakim jika telah memaafkan keempat pelaku yang telah melempar atap pabriknya.
Suhardi memaafkan pelaku setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya.
"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan, Jumat.
Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.