Salin Artikel

Hadir dalam Sidang, Ini Pesan yang Disampaikan Pemilik Pabrik Tembakau pada 4 Ibu Terdakwa Pelempar Atap Pabriknya

KOMPAS.com - Kasus pelemparan atap pabrik tembakau yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021).

Sidang tersebut merupakan sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Asri.

Pada sidang itu, turut hadir pemilik pabrik tembakau Suhardi.

Hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang kemudian bertanya kepadanya apakah memiliki pesan yang ingin disampaikan.

Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi pun mengambil kesempatan itu, ia lantas berdiri dan menyampaikan kepada hakim jika telah memaafkan keempat pelaku yang telah melempar atap pabriknya.

Suhardi memaafkan pelaku setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan, Jumat.


Tak hanya itu, ia juga meminta maaf kepada masyarakat NTB jika kasus yang menjrat empat ibu rumah tangga ini dinilai salah.

"Juga saya menyampaikan kepada keluarga NTB semuanya, apa bila ada salah dan khilaf, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya," ungkapnya.

Setelah menyampaikan pesannya, Suhardi kemudian menghampiri para terdakwa dan menjabat tangan mereka untuk saling memaafkan.

Ditemui usai persidangan, Suhardi mengatakan, dengan maaf yang diberikannya semoga dapat meringankan hukuman bagi para terdakwa.

"Harapan saya semoga meringankan hukuman, atau menghentikan, dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," katanya.

Namun, sambungnya, meski telah memaafkan para terdakwa, Suhardi pun menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.

"Tapi semua ini kita serahkan kepada majelis hakim," ungkapnya.


Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai melempar pabrik tembakau.

Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).

Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.

Akibatnya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).

Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.

Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut empat ibu itu dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam lima tahun enam bulan penjara.

 

(Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta)

https://regional.kompas.com/read/2021/02/27/06170081/hadir-dalam-sidang-ini-pesan-yang-disampaikan-pemilik-pabrik-tembakau-pada-4

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke