Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga (IRT) di Desa Wajangeseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, ditangkap polisi usai melempar pabrik tembakau.
Keempatnya yakni, Nurul Hidayah (38), Martini (22), Hulyiah (40) dan Fatimah (49).
Mereka ditangkap polisi setelah pemilik pabrik tembakau bernama Suhardi melaporkannya ke polisi pada 26 Desember 2020 lalu.
Baca juga: Ini Alasan 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Pelaku Ditangkap
Akibatnya, keempat ibu tersebut harus mendekam di rumah tanahan (Rutan) Praya, Lomobok Tengah sejak Rabu (17/2/2021).
Dua dari empat ibu yang ditahan bahkan membawa serta balitanya ke Rutan Praya.
Atas perbuatannya, jaksa penuntut umum menuntut empat ibu itu dengan Pasal 170 KUHP. Mereka terancam lima tahun enam bulan penjara.
Baca juga: Pakai Uang Salah Transfer dari BCA Rp 51 Juta, Ardi Dipenjara, Ini Ceritanya
(Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.