Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hadir dalam Sidang, Ini Pesan yang Disampaikan Pemilik Pabrik Tembakau pada 4 Ibu Terdakwa Pelempar Atap Pabriknya

Kompas.com - 27/02/2021, 06:17 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Kasus pelemparan atap pabrik tembakau yang dilakukan empat ibu rumah tangga di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021).

Sidang tersebut merupakan sidang ketiga dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa. Sidang dipimpin Hakim Asri.

Pada sidang itu, turut hadir pemilik pabrik tembakau Suhardi.

Baca juga: Kakek Tunarungu Simpan 9 Karung Uang di Rumah, Lurah: Dihitung Sudah Rp 174 Juta, dan Masih Ada 2 Karung Lagi

Hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang kemudian bertanya kepadanya apakah memiliki pesan yang ingin disampaikan.

Mendengar pertanyaan hakim, Suhardi pun mengambil kesempatan itu, ia lantas berdiri dan menyampaikan kepada hakim jika telah memaafkan keempat pelaku yang telah melempar atap pabriknya.

Suhardi memaafkan pelaku setelah bermusyawarah dengan keluarga besarnya.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga, memaafkan terdakwa, tidak ada rasa benci dan sakit hati, demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan, Jumat.

Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com