Meski telah memaafkan para terdakwa, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.
Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak
Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah dilaporkan ke polisi karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.
Alasannya mereka terganggu dengan bau menyengat yang dihasilkan dari pabrik tersebut.
Keempatnya kemudian menjadi tersangka hingga akhirnya kasusnya masuk ke meja hijau.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.