Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemilik Pabrik Berharap Maaf yang Diberikan ke 4 Ibu Pelempar Atap Bisa Meringankan Hukuman

Kompas.com - 27/02/2021, 06:00 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemilik pabrik tembakau di Desa Wajegeseng, Lombok Tengah, Suhardi memaafkan empat ibu terdakwa kasus pelemparan atap pabriknya.

Hal itu disampaikan Suhardi dalam persidangan dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum terhadap eksepsi penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Jumat (26/2/2021).

Awalnya, hakim Asri menyadari kedatangan Suhardi di ruang sidang.

Asri bertanya apakah Suhardi memiliki pesan yang ingin disampaikan. Pemilik pabrik itu pun mengambil kesempatan tersebut.

Ia menyampaikan telah memaafkan keempat pelaku.

"Saya sebagai pelapor atau sebagai korban, bersama seluruh keluarga memaafkan terdakwa. Tidak ada rasa benci dan sakit hati demi utuhnya silaturahmi," kata Suhardi dalam persidangan, Jumat.

Baca juga: Maafkan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap, Pemilik Pabrik: Semoga Meringankan Hukuman, atau...

Suhardi meminta maaf kepada masyarakat NTB jika kasus hukum yang menjerat empat ibu rumah tangga itu dinilai salah.

Setelah itu, Suhardi menghampiri para terdakwa dan menyalami mereka satu per satu.

Usai persidangan, Suhardi menyampaikan harapannya agar maaf yang diberikan bisa meringankan hukuman para terdakwa.

"Harapan saya semoga meringankan hukuman atau menghentikan. Dengan perkataan maaf saya itu, kan artinya banyak begitu," kata Suhardi.

 

Meski telah memaafkan para terdakwa, Suhardi menyerahkan putusan kasus ini kepada majelis hakim.

Baca juga: Penahanan Ditangguhkan, 4 Ibu Pelempar Pabrik Menangis, Bahagia Bisa Kembali Menyusui Anak

Sebelumnya diberitakan, empat ibu rumah tangga, Nurul Hidayah, Martini, Fatimah, dan Hultiah dilaporkan ke polisi karena melempar atap pabrik tembakau milik Suhardi.

Alasannya mereka terganggu dengan bau menyengat yang dihasilkan dari pabrik tersebut.

Keempatnya kemudian menjadi tersangka hingga akhirnya kasusnya masuk ke meja hijau.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa keempat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 Tentang Perusakan dengan ancaman hukuman lima tahun dan enam bulan penjara. (Penulis Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor Dheri Agriesta)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com