Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 26/02/2021, 22:55 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyandang tunanetra Muhammad Baihaqi (35) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (24/2/2021).

Keputusan tersebut dinilai belum menyentuh sama sekali substansi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang Syamsuddin Arif mengatakan, setiap difabel berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 12 dan 13 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi menjadi UU No. 19 Tahun 2011.

"Alasan NO karena berdasarkan gugatan yang daluarsa melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari yang diatur oleh UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," jelsnya dalam siaran pers, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Terkait Penetapan Bupati Terpilih Orient Riwu Kore, KPU Sabu Raijua Digugat ke PTUN

Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Baihaqi menggugat Sekda Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Baihaqi dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS tahun 2020 meski dirinya meraih nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baihaqi dicoret dari seleksi CPNS karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan surat pengumuman Sekda Jawa Tengah selaku penyelenggara CPNS, Baihaqi gugur karena salah memilih jenis formasi.

Yang dilamar adalah formasi khusus difabel daksa, sedangkan Baihaqi merupakan seorang difabel netra.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke