NEWS
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Gugatan CPNS Penyandang Tunanetra Baihaqi Ditolak PTUN Semarang

SEMARANG, KOMPAS.com - Gugatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) penyandang tunanetra Muhammad Baihaqi (35) ditolak Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang pada Rabu (24/2/2021).

Keputusan tersebut dinilai belum menyentuh sama sekali substansi diskriminasi yang dialami oleh penyandang disabilitas.

Pendamping dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang Syamsuddin Arif mengatakan, setiap difabel berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakukan yang sama di hadapan hukum.

Hal tersebut diperkuat oleh Pasal 12 dan 13 Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang diratifikasi menjadi UU No. 19 Tahun 2011.

"Alasan NO karena berdasarkan gugatan yang daluarsa melebihi ketentuan waktu pengajuan selama 21 hari yang diatur oleh UU No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," jelsnya dalam siaran pers, Jumat (26/2/2021).

Sebelumnya, melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Semarang, Baihaqi menggugat Sekda Jawa Tengah ke PTUN Semarang.

Baihaqi dinyatakan gugur dalam seleksi CPNS tahun 2020 meski dirinya meraih nilai tertinggi pada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Baihaqi dicoret dari seleksi CPNS karena dinilai tidak memenuhi syarat.

Berdasarkan surat pengumuman Sekda Jawa Tengah selaku penyelenggara CPNS, Baihaqi gugur karena salah memilih jenis formasi.

Yang dilamar adalah formasi khusus difabel daksa, sedangkan Baihaqi merupakan seorang difabel netra.

Arif menyebut dugaan terhadap perlakuan diskriminasi yang dilakukan Sekda Jawa Tengah dianggap melanggar ketentuan dari Surat Menteri PAN-RB Nomor B/1236/M.SM.01.00/2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019.

"Dalam surat terebut dikatakan para penyandang disabilitas dapat mendaftar pada semua formasi dengan hanya mempertimbangkan ijazah dan kulifikasi pendidikan yang sesuai. Namun, Sekda Jateng malah menafsirkan secara sepihak dengan mengkualifikasikan ragam jenis disabilitas pada Pendaftaran CPNS Tahun 2019," jelasnya.

Setelah menjalani beberapa kali proses persidangan, pihaknya menemukan banyak fakta yang menunjukan Baihaqi merupakan difabel yang kompeten dan pantas untuk dapat lolos, akan tetapi Majelis Hakim berkehendak lain.

"Fakta-fakta di persidangan berdasarkan bukti-bukti, saksi-saksi dan ahli, baik dari pihak penggugat maupun tergugat menunjukan bahwa Muhammad Baihaqi merupakan guru yang profesional, bahkan telah mendapatkan skor tertinggi pada Tes tahap SKD di fomasi yang di daftarnya," ucapnya.

Ia berpendapat, putusan NO terhadap kasus Muhammad Baihaqi menunjukkan preseden buruk terhadap penyandang disabilitas yang mengalami dikriminasi.

"Atas dasar hal tersebut, kami akan mengajukan banding dan uji materiil terhadap UU No. 30 Tahun 2014 (JR) dan upaya Non Litigasi. Kami akan melayangkan pengaduan kepada Komite CRPD dan Spesial Reportur PBB," pungkasnya.

Diketahui, Muhammad Baihaqi merupakan pengajar profesional di sekolah Al-Irsyad Kota Pekalongan.

Ia juga merupakan guru profesional yang mendapatkan kesempatan menjadi tenaga pengajar di Malaysia.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/22553141/gugatan-cpns-penyandang-tunanetra-baihaqi-ditolak-ptun-semarang

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Dukung Kemerdekaan Palestina, Ganjar Harap Piala Dunia U-20 Digelar Tanpa Israel

Regional
Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Gus Muhaimin Silaturahmi ke IAY Darul Azhar Tanah Bumbu, Bupati Zairullah Ucapkan Rasa Syukur

Regional
Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Sejahterakan Umat, Danny Pomanto Raih Penghargaan Baznas Award 2023

Regional
Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Pemkot Cilegon Teken MoU dengan PT KAS dan PT CAP untuk Proyek Pembangunan Pelabuhan Warnasari

Regional
Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Kemenko Kemaritiman Apresiasi Progres PSEL Makassar, Sebut Jadi Percontohan Nasional

Regional
Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Raih Penghargaan PPKM Award 2023, Pemkot Makassar Buktikan Keberhasilan Program Makassar Recover

Regional
Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Raih Penghargaan pada Baznas Award 2023, Ganjar: Saya Berikan untuk Baznas Jateng

Regional
Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Bupati Maluku Barat Daya Hadiri RUPS Bank Maluku-Malut, Ini Agenda yang Dibahas

Regional
Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Menakar Vonis Hakim dalam Tragedi Kanjuruhan

Regional
Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Komitmen Dukung JKN, Pemkab Maluku Barat Daya Raih UHC Award 2023

Regional
Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Dompet Dhuafa dan The Harvest Panen Tambak Gurame di DD Farm Indramayu

Regional
Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Kota Makassar Masuk Nominasi Nasional PPD 2023

Regional
Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Bertemu Empat Mata, Bupati Tamba dan Walkot Gibran Bahas Kerja Sama Bidang Budaya dan UMKM

Regional
Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Menggagas Komisi Antisipasi Konflik di Maluku

Regional
Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Pemprov Kaltim Raih Dua Penghargaan APBD Award, Gubernur Isran: Berkat Peran Aktif Masyarakat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke