SAMARINDA, KOMPAS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggeledah kantor Perusahan Daerah (perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) di Jalan Cicurug Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).
Penggeledahan itu, karena mantan Direktur PT MGRM bernama Iwan Ratman (sebelumnya ditulis inisial IR), diduga korupsi dana bagi hasil pengelolan minyak dan gas (migas) Blok Mahakam di Kutai Kertanegara.
Iwan Ratman sudah ditetapkan tersangka karena diduga merugikan negara senilai Rp 50 miliar atas dugaan proyek fiktif pembangunan tiga tanki timbun.
Ia sudah ditahan di Mapolresta Samarinda sejak pekan lalu.
Saat tim penyidik tiba di kantor PT MGRG, suasana kantor tampak bersih.
Farid menyebut sejumlah dokumen yang berada di lemari mendadak hilang.
“Kami melakukan penyisiran ruangan, namun ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim M Abdul Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah
Dikatakan Farid, para pegawai PT MGRM yang dimintai keterangan tim penyidik cenderung tertutup dan membatasi diri untuk bicara.
Meski demikian, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.
Barang bukti tersebut di antaranya, delapan unit laptop, dua unit ponsel dan satu unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.