KEBUMEN, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, menangkap tiga tersangka penipuan dengan modus penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Ketiga tersangka berinisial AS (43), ES (66), dan RD (33).
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menjelaskan, kasus itu terbongkar setelah salah satu korban, Yudi Suhendra (35), warga Kebumen, melaporkan dugaan penipuan tersebut.
"Korban dijanjikan akan menjadi PNS setelah menyetorkan uang Rp 150 juta kepada tersangka AS. Namun, dari tahun 2016 saat korban dijanjikan akan jadi PNS hingga sekarang, masih belum ada kejelasan," kata Rudy melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (3/2/2020).
Baca juga: Siti Badriah Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Bodong MeMiles
Tiga tersangka itu menggunakan atribut pers salah satu televisi swasta nasional saat beraksi.
Mereka juga mengaku dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Intelijen Negara (BIN) lengkap dengan lencana.
Para tersangka juga kerap mengelabui korban dengan sejumlah foto bersama pejabat dan petinggi negara.
Polisi menyita foto tersebut dari rumah tersangka AS.
Tersangka diancam Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPa Jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman empat tahun.
Baca juga: Fakta King of The King, ASN Karawang Telibat hingga Petinggi di Kaltim Dijerat Pasal Penipuan
Polisi juga menetapkan tiga orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) karena terlibat dalam jaringan penipuan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.