Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT MGRM di Jakarta

Kompas.com - 26/02/2021, 22:22 WIB
Zakarias Demon Daton,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggeledah kantor Perusahan Daerah (perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) di Jalan Cicurug Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

Penggeledahan itu, karena mantan Direktur PT MGRM bernama Iwan Ratman (sebelumnya ditulis inisial IR), diduga korupsi dana bagi hasil pengelolan minyak dan gas (migas) Blok Mahakam di Kutai Kertanegara.

Iwan Ratman sudah ditetapkan tersangka karena diduga merugikan negara senilai Rp 50 miliar atas dugaan proyek fiktif pembangunan tiga tanki timbun.

Ia sudah ditahan di Mapolresta Samarinda sejak pekan lalu.

Saat tim penyidik tiba di kantor PT MGRG, suasana kantor tampak bersih.

Farid menyebut sejumlah dokumen yang berada di lemari mendadak hilang.

“Kami melakukan penyisiran ruangan, namun ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim M Abdul Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah

Dikatakan Farid, para pegawai PT MGRM yang dimintai keterangan tim penyidik cenderung tertutup dan membatasi diri untuk bicara.

Meski demikian, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut di antaranya, delapan unit laptop, dua unit ponsel dan satu unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih.

“Tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Iwan Ratman,” tegas Farid.

Sehari sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah milik Iwan Ratman di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Di rumah dua lantai itu, penyidik menyita tiga mobil mewah yakni Mercy Nopol B 168 HBT,  BMW Nopol  B 8819 RFP,  dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam, Dirut Perusda Migas di Kukar Ditahan

Jumlah barang bukti yang disita dan diamankan di dua lokasi itu yakni empat unit mobil, delapan laptop dan dua ponsel. Barang-barang tersebut kini diamankan di Jakarta.

Penggeledahan dua lokasi itu, kata Farid, merupakan pengembangan kasus.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com