Salin Artikel

Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT MGRM di Jakarta

SAMARINDA, KOMPAS.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menggeledah kantor Perusahan Daerah (perusda) PT Mahakam Gerbang Raja Migas (PT MGRM) di Jalan Cicurug Nomor 1, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (25/2/2021).

Penggeledahan itu, karena mantan Direktur PT MGRM bernama Iwan Ratman (sebelumnya ditulis inisial IR), diduga korupsi dana bagi hasil pengelolan minyak dan gas (migas) Blok Mahakam di Kutai Kertanegara.

Iwan Ratman sudah ditetapkan tersangka karena diduga merugikan negara senilai Rp 50 miliar atas dugaan proyek fiktif pembangunan tiga tanki timbun.

Ia sudah ditahan di Mapolresta Samarinda sejak pekan lalu.

Saat tim penyidik tiba di kantor PT MGRG, suasana kantor tampak bersih.

Farid menyebut sejumlah dokumen yang berada di lemari mendadak hilang.

“Kami melakukan penyisiran ruangan, namun ruangan kantor sudah mulai dibersihkan dari berkas-berkas,” ungkap Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim M Abdul Farid saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2021).

Dikatakan Farid, para pegawai PT MGRM yang dimintai keterangan tim penyidik cenderung tertutup dan membatasi diri untuk bicara.

Meski demikian, tim penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

Barang bukti tersebut di antaranya, delapan unit laptop, dua unit ponsel dan satu unit kendaraan Mitsubishi Expander warna putih.

“Tim penyidik menduga barang yang diamankan untuk disita tersebut ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka, Iwan Ratman,” tegas Farid.

Sehari sebelumnya, tim penyidik telah menggeledah rumah milik Iwan Ratman di Jalan Kemang Utara, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (24/2/2021).

Di rumah dua lantai itu, penyidik menyita tiga mobil mewah yakni Mercy Nopol B 168 HBT,  BMW Nopol  B 8819 RFP,  dan Honda CRV Nopol B 605 RFS.

Jumlah barang bukti yang disita dan diamankan di dua lokasi itu yakni empat unit mobil, delapan laptop dan dua ponsel. Barang-barang tersebut kini diamankan di Jakarta.

Penggeledahan dua lokasi itu, kata Farid, merupakan pengembangan kasus.

Tim penyidik mengantongi surat perintah Kejati Kaltim dan surat izin Pengadilan Tipikor Jakarta.

“Pelaksanaan geledah berjalan aman dan tertib sampai selesai,” tutup Farid.

Hasil penelusuran Kompas.com, Iwan Ratman pernah menjadi pejabat tinggi di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Ia menjabat Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas, pada 2013.

Saat Kepala SKK Migas dijabat Rudi Rubiandini terseret kasus korupsi, nama Iwan terseret. Ia turut diperiksa KPK.

Belakangan, Rudi divonis tujuh tahun penjara karena terbukti menerima uang saat menjabat SKK Migas dari dari Bos PT Kernel Simon G Tanjaya.

Kompas.com belum menerima informasi lengkap alasan Iwan Ratman diangkat jadi Dirut perusda PT MGRM yang kepemilikan terbesar saham adalah Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/26/22224591/korupsi-migas-blok-mahakam-kejati-kaltim-geledah-kantor-pt-mgrm-di-jakarta

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke