Kemudian, dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku malu atas perbuatan temannya tersebut.
Baca juga: Kesal Celananya Dipeloroti di Tempat Hajatan, Pria Ini Tusuk Teman hingga Tewas
"Motifinya sakit hati karena perbuatan iseng korban," ungkapnya.
Saat ini Junaidi harus mendekam di penjara dan dijerat Pasal 338 KUHP tetang pembunuhan denagan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Penulis: Kontributor Palembang, Aji YK Putra | Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.