Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadar Bukan Haknya, Petugas Kebersihan Serahkan Uang Rp 100.000 dari Tersangka Korupsi ke Kejaksaan

Kompas.com - 23/02/2021, 07:43 WIB
Dheri Agriesta

Editor

KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mengumpulkan uang senilai Rp 524.160.900 dari kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Pariwisata 2020.

Uang itu dikumpulkan dari sejumlah rekanan, hotel, dan pegawai di lingkungan Dinas Pariwisata Buleleng.

Setelah mendengar kasus dugaan korupsi di Dinas Pariwisata Buleleng itu diusut Kejaksaan Negeri, mereka mengembalikan uang yang diterima dari para tersangka korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, uang tersebut disebut sebagai "uang kesejahteraan".

Namun, dari sekian banyak pihak yang mengembalikan uang dari tersangka korupsi tersebut, ada seorang petugas kebersihan yang menarik perhatian.

Baca juga: 2 Polisi di Maluku Jual Senjata ke KKB, Kapolda Papua: Lambat atau Cepat yang Terlibat Pasti Ditangkap

Petugas kebersihan itu menerima uang Rp 100.000 dari seorang pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) yang ikut menjadi tersangka.

Jayalantara tak membeberkan identitas petugas kebersihan itu. Tetapi, petugas kebersihan itu datang ke Kejari Buleleng dan menyerahkan uang Rp 100.00 tersebut.

"Sadar karena bukan haknya," kata Jayalantara saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Jayalantara menjelaskan, rata-rata pihak yang menerima uang dari tersangka korupsi menyerahkan duti itu lewat perwakilan.

"Mereka yang menerima mengumpulkan melalui perwakilan datang ke penyidik untuk dikembalikan," kata Jayalantara.

 

Sebagian besar uang yang dikembalikan ke Kejari Buleleng itu berasal dari hotel dan rekanan yang terlibat dalam kegiatan Explore Buleleng.

Uang itu sejatinya hendak diambil para tersangaka. Tetapi, kasus dugaan korupsi itu telah diusut Kejari Buleleng, mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kebanyakan dari rekanan dan hotel, yang belum sempat diambil oleh tersangka, kita sidik duluan sehingga dikembalikan," kata dia.

Nilai yang diserahkan para rekanan dan hotel itu juga beragam, mulai dari Rp 10 juta, Rp 20 juta, hingga Rp 59 juta, tergantung kegiatan.

Sedangkan jumlah uang terbesar yang disetor ke Kejaksaan adalah Rp 270 juta. Uang itu disita dari PPTK yang ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Dana Hibah Rp 9 Miliar untuk Pembangunan Museum SBY-ANI Batal Diberikan, Sekda: Karena Tidak Digunakan

"Jadi dikumpulkan oleh tersangka ini dan waktu pemeriksaan diserahkan ke kami," kata dia.

Sementara sisanya Rp 100.000, Rp 500.000, hingga Rp 1 juta dikembalikan oleh pegawai di lingkungan Dispar Buleleng.

"Ketika ditanya mereka mengaku uang akhir tahun dan 'uang capek' kerja di Dispar. Mereka saat diberikan uang mengaku enggak tahu sumber uang dari mana," kata dia.

Pegawai tersebut seperti cleaning service, pegawai taman, staf, dan pegawai honorer.

"Mereka dengan kesadaran sendiri datang dan menyerahkan. Karena kita sudah imbau sebelumnya bagi siapa yang menerima uang dari dana PEN silakan datang kembalikan," katanya.

 

Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.

Mereka adalah Kadis Pariwisata Buleleng MSD, Sekretaris Dispar Buleleng NAW, Kabid Sumber Daya Pariwisata PB, Kasi Pengembangan dan Peningkatan SDP.

Lalu, Kasi Kelembagaan dan Standarisasi Pariwisata PS, Kasi Bimbingan Masyarakat NS, Kabid Pemasaran Pariwisata NGG, serta Kasi Promosi dan Kerjasama IGAMA.

Baca juga: Petugas Kebersihan Kembalikan Uang Rp 100.000 dari Tersangka Korupsi ke Kejaksaan, Ini Ceritanya...

Dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.

Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari "uang kesejahteraan" dari hibah tersebut.

Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.

(KOMPAS.com/Imam Rosidin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com