BULELENG, KOMPAS.com - Kasi Intel Kejari Buleleng AA Jayalantara mengatakan, pihaknya menahan seorang tersangka berinisial NGG terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemulihan EKonomi Nasional (PEN) pariwisata 2020.
Total, terdapat delapan tersangka yang telah ditahan terkait kasus tersebut.
Sementara uang yang sudah dikembalikan dan diserahkan ke Kejari Buleleng sebesar Rp 524.160.900.
Uang tersebut dikembalikan para pihak seperti pegawai Dispar hingga rekanan yang merasa menerima uang dari para tersangka. Jumlahnya bervariasi mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 50 juta.
Misalnya seorang cleaning service yang mengembalikan uang Rp 100.000 ke Kejari Buleleng.
"Ketika ketahuan dan mencuat kasus ini mereka kembalikan semua. Bahasanya mereka uang kesejahteraan," kata dia dihubungi, Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, dugaan korupsi ini dilakukan setelah Kepala Dinas Pariwisata Buleleng MSD memimpin rapat pembahasan alokasi dana PEN.
Kemudian, ia memerintahkan bawahannya mencari uang kesejahteraan dari hibah tersebut.
Modusnya yakni mark up biaya hotel dan akomodasi. Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.
"Sebelum kegiatan rapat, perintah Kadis ke bawahan yakni untuk mencari uang kesejahteraan," kata dia.