Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Terbaru Kasus 4 Ibu Lempar Atap Pabrik Tembakau, Penahanan Ditangguhkan, Gubernur NTB Hadiri Sidang

Kompas.com - 23/02/2021, 06:06 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com- Empat orang ibu di Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan dan ditahan setelah melempari atap pabrik tembakau dengan batu.

Mereka yaitu Fatimah (49), Martini (22), Hulyiah (40) dan Nurul Hidayah (38).

Ironisnya, dua dari empat ibu itu terpaksa harus membawa anak balitanya ke dalam penjara.

Bagaimana fakta terbaru perkembangan kasus tersebut?

Baca juga: Duduk Perkara 4 Ibu Ditahan dan Bawa Balita ke Penjara, Bermula Bau, Lempari Atap Pabrik Tembakau

Didakwa pasal perusakan

Ilustrasi hukumShutterstock Ilustrasi hukum
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Praya mendakwa empat ibu tersebut dengan Pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Perusakan.

Mereka terancam hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyebutkan, para ibu itu melempari batu ke atap pabrik tembakau di kampungnya.

Alasannya karena para terdakwa merasa terganggu dengan bau dari pabrik tersebut.

Akibat pelemparan batu, pabrik mengalami kerusakan dan mengalami kerugian Rp 4,5 juta.

"Sehingga atap dan gedung saksi korban Ahmad Suhardi, penyok atau rusak, dan para karyawan pulang dengan ketakutan saat jam kerja belum berakhir. Akibat perbuatan terdakwa, saksi H Muhammad Suhardi mengalami kerugian Rp 4,5 juta," kata JPU Catur.

Baca juga: Penahanan 4 Ibu Terdakwa Pelemparan Atap Pabrik Tembakau Ditangguhkan

Inilah dua dari 4 ibu asal Desa Wajagrseng yang ditahan, di Rutan Praya Lombok Tengah, gara gara melempar pabrik tembakau milik H.Sihardi. Mereka ditahan di Rutan sejak Kamis (18/2/2021) dan Sabtu (20/2/2021) mereka dijengung keluarganya.FITRI R Inilah dua dari 4 ibu asal Desa Wajagrseng yang ditahan, di Rutan Praya Lombok Tengah, gara gara melempar pabrik tembakau milik H.Sihardi. Mereka ditahan di Rutan sejak Kamis (18/2/2021) dan Sabtu (20/2/2021) mereka dijengung keluarganya.

Penahanan ditangguhkan

Para ibu tersebut sebelumnya sempat ditahan. Dua di antaranya bahkan terpaksa membawa anak mereka ke penjara lantaran masih membutuhkan Air Susu Ibu (ASI).

Pada persidangan, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Praya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan empat ibu rumah tangga itu.

"Menimbang, setelah majelis hakim membaca isi surat permohonan tersebut, dan berdasarkan pertimbangan majelis hakim, atas permohonan tersebut maka majelis hakim beralasan untuk mengabulkan permohonan penangguhan kepada terdakwa," ucap Asri, Senin (22/2/2021).

Menurutnya, ada dua surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan.

Satu dari keluarga empat ibu yang menjadi terdakwa, kemudian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) NTB.

Meski demikian, ada beberapa syarat penangguhan penahanan.

"Terdakwa tidak melarikan diri, terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, terdakwa sanggup hadir pada setiap kali sidang yang akan ditentukan," kata Asri.

Baca juga: Video Viral Anggota DPRD Sebut Pemakaman Covid-19 seperti Kuburkan Anjing, Diprotes dan Dikirimi Keranda Mayat

Gubernur NTB hadiri sidang, tak bisa intervensi hukum

Ilustrasi pengadilan.SHUTTERSTOCK Ilustrasi pengadilan.
Gubernur Nusa Tenggara Barat Zulkieflimansyah hadir dalam sidang dakwaan empat ibu rumah tangga di PN Praya, Senin (22/2/2021).

Gubernur NTB Zulkiefirmansyah menyampaikan, proses hukum telah berjalan di pengadilan, sehingga ia tidak bisa melakukan intervensi.

"Saya tidak bisa mengintervensi hukum, namun banyak yang mengajukan penangguhan, dari Pemda, DP3A2KB, teman-teman pengacara juga, kami dari provinsi juga ada, semoga bisa ditangguhkan," kata Zul.

Ia mengatakan, pemicu pelemparan batu terjadi karena diduga lingkungan yang tercemar.

"Ini semacam masukan buat kita untuk lebih berhati-hati agar tidak mencemari lingkungan masyarakat kita," ujar dia.

Baca juga: Kronologi Junaidi Bunuh Teman yang Peloroti Celananya di Depan Umum, Lari dan Serahkan Diri

Zul juga menyebut, masih ada beberapa persyaratan yangharus dilengkapi oleh pabrik tembakau yang dilempari para ibu tersebut.

"Kami juga memanggil bupati kemarin, dan memang ada beberapa izin (perusahaan) belum lengkap, dan kami minta untuk dilengkapi," kata Zul.

Sementara itu, hadir berdama Zul, Anggota Komisi III DPR-RI Dapil II NTB Sari Yuliati.

Pihaknya mengingatkan ada hak-hak ibu-ibu yang harus dipenuhi sehingga dibutuhkan penangguhan penahanan.

"Kami juga tidak dalam mengintervensi proses hukum pengadilan, atau bentuk apapun itu, kami tetap menghargai proses hukum, kami hanya mengingatkan ada hak ibu-ibu itu untuk dapat penangguhan penahanan," kata Sari.

Baca juga: Berniat Usir Lebah, Pencari Madu Malah Bakar 2 Hektar Lahan, Ini Ceritanya

Ilustrasi pencemaran udaraSHUTTERSTOCK Ilustrasi pencemaran udara

Marah karena bau pabrik

Lemparan batu yang menyeret para ibu ke meja hijau disebabkan lantaran bau pabrik tembakau.

Ibu-ibu tersebut diduga nekat melempari atap pabrik karena marah dengan pemilik pabrik.

Selama ini mereka memprotes bau pabrik yang menyengat namun tidak digubris oleh pemiliknya.

Para ibu itu ingin melindungi anak mereka dari bau pabrik yang dikhawatirkan bisa mengganggu kesehatan anak.

Salah seorang warga yang tinggal di sekitar pabrik, Jumenah (50) mengatakan cucunya mengalami kesulitan bernapas akibat bau dari pabrik tembakau.

"Sakit cucu saya, dadanya sakit sulit bernapas, suka batuk batuk, dan dia tak lagi bisa jalan atau bermain, karena lumpuh," kata Jumenah di Desa Wajageseng, Sabtu (20/2/2021).

Baca juga: Kilang Minyak Tuban, Dulu Ditolak, Kini Bikin Warga Kaya Mendadak

"Sesak tiap pagi begitu mulai pabrik tembakau beroperasi baunya sudah menyengat, itu setiap hari, kalau tidak pagi, siang atau sore harinya," kata Jumenah.

Dia pernah melayangkan protes namun justru pemilik meminta dirinya pindah rumah.

"Saya dan warga sudah sering protes dari 2008 kami sudah protes, tapi mereka justru menyuruh pindah rumah saja kalau terganggu," jelasnya.

Suami salah seorang ibu yang didakwa, Mawardi, juga mengatakan hal serupa.

"Ini sudah lama, sejak 2006-2007, tapi tidak pernah ada perubahan. (Pemilik) diajak ketemu musyawarah, tapi tak pernah ada perubahan, bau dari pabrik tetap ada, " kata Mawardi.

Baca juga: Kapolsek Dicopot dari Jabatan Usai Tahanan Kikis Tembok dengan Sendok, Kapolresta: Risiko Kepemimpinan

Terpaksa bawa balita ke penjara

Ilustrasi.THINKSTOCK Ilustrasi.
Suami Martini, Agustino mengaku sedih mengetahui anak balitanya sempat dibawa ke tahanan bersama ibunya karena masih membutuhkan ASI.

"Saya biasa lihat anak saya yang masih balita masin di rumah. Sekarang dia dipenjara bersama ibunya, sakit rasanya dada saya," kata Agustino.

Dia pun sempat mendatangi rutan bersama suami Nurul Hidayah, Mawardi. Namun saat itu jam besuk telah habis.

Sementara suami Fatimah, Ismayadi kebingungan karena anaknya di rumah terus menanyakan keberadaan ibunya.

"Saya bingung, anak saya tanya ibunya terus. Saya katakan ibunya masih berobat, karena anak- anak terbiasa bersama ibunya, " kata Ismayadi kepada Kompas.com di kediamannya, Sabtu (20/2/2021).

Kini, penangguhan penahanan empat ibu tersebut telah dikabulkan.

Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor : David Oliver Purba, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com