Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjuangan AKUR Sunda Wiwitan Cigugur demi Status Masyarakat Hukum Adat

Kompas.com - 22/02/2021, 13:20 WIB
Muhamad Syahri Romdhon,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Alasan penolakan

Dian menerangkan, tim PMHA menentukan lima aspek yang berasal dari Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Pengajuan AKUR Sunda Wiwitan, menurut tim PMHA, tidak memenuhi kelima aspek tersebut.

Kelima hal itu yakni sejarah masyarakat hukum adat, wilayah adat, hukum adat, harta kekayaan, dan kelembagaan sistem adat.

Kepala Seksi Kelembagaan Masyarakat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kuningan Iding Budiman menerangkan, versi sejarah keberadaan masyarakat AKUR Sunda Wiwitan masih beragam dan tidak tunggal.

Wilayah Adat AKUR Sunda Wiwitan tersebar di berbagai wilayah, tidak menetap dalam satu wilayah tertentu.

“Berdasarkan data dari AKUR Sunda Wiwitan tahun 2020, ada sebanyak 1.273 jiwa warga Sunda Wiwitan. 859 jiwa atau sekitar 67 persen tinggal di luar Kabupaten Kuningan, sisanya 414 atau sekitar 33 persen tinggal di Kabupaten Kuningan,” kata Iding.

Dari segi hukum adat, Sunda Wiwitan dinilai tidak menggambarkan tentang jenis kedudukan serta hirarkinya.

Penerapan hukum, menurut Iding, tidak dapat dilihat dengan terang benderang, misalnya penghargaan dan hukuman atau sangsi.

Soal harta kekayaan, Sunda Wiwitan dinilai belum menggambarkan harta kekayaan ini untuk pemanfaatan kelompok adat itu sendiri.

Kemudian terkait kelembagaan, pranata susunan AKUR Sunda Wiwitan dinilai tidak lengkap.

Dian menerangkan, dalam surat keputusan, Bupati Acep Purnama menyampaikan bahwa Pemda Kuningan mengikuti aturan Permendagri Nomor 52 Tahun 2014.

Namun, apabila terdapat data, informasi, dan bukti baru, maka penolakan status masyarakat hukum adat AKUR Sunda Wiwitan dapat ditinjau kembali.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com