Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar "Illegal Logging" di Mempawah, 5 Orang Ditangkap

Kompas.com - 22/02/2021, 11:30 WIB
Hendra Cipta,
Khairina

Tim Redaksi

MEMPAWAH, KOMPAS.com – Aparat kepolisian membongkar praktik perambahan hutan alias illegal loging di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria terduga pemilik berinisial HL bersama 4 rekannya ditangkap.

“Terlapor bersama 4 orang temannya dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Baca juga: Gubernur Kalbar Minta Aparat Tangkap Beking Illegal Logging di Kapuas Hulu

Rizal menerangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perambahan hutan atau illegal loging.

Saat didatangi, ternyata benar. Terdapat sejumlah luasan kawasan hutan telah dirambah menggunakan mesin chainsaw. Bahkan, terduga pelaku juga menyiapkan sebuah sawmil untuk pengolahan kayu-kayu tersebut.

“Anggota melakukan pengecekan tunggul atau bekas tebangan kayu hasil hutan sekitar 3 kilometer dari sawmil tersebut dan ternyata benar ada bekas pohon yang ditebang menggunakan mesin chainsaw,” ucap Rizal.

Baca juga: Mobil Petugas Kehutanan Dibakar Saat Ungkap Praktik Illegal Logging yang Melibatkan Oknum Aparat Keamanan

Rizal menyebut, barang bukti kayu yang diamankan berupa 30 batang kayu ukuran 4x6, 10 batang kayu ukuran 3x5, 6 batang kayu ukuran 5x7 dan 7 batang kayu ukuran 7x7.

Kemudian juga ada 3 buah chainshaw, 4 sepeda motor dan sebuah jeriken berisi 20 liter solar.

Rizal menerangkan, saat diperiksa, aktivitas sawmil tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah terkait pengelolaan hasil hutan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan

“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku,” ujar Rizal. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com