Salin Artikel

Polisi Bongkar "Illegal Logging" di Mempawah, 5 Orang Ditangkap

MEMPAWAH, KOMPAS.com – Aparat kepolisian membongkar praktik perambahan hutan alias illegal loging di Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar).

Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria terduga pemilik berinisial HL bersama 4 rekannya ditangkap.

“Terlapor bersama 4 orang temannya dan sejumlah barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Mempawah untuk proses lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Mempawah AKP Muhammad Resky Rizal saat dihubungi, Senin (22/2/2021).

Rizal menerangkan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perambahan hutan atau illegal loging.

Saat didatangi, ternyata benar. Terdapat sejumlah luasan kawasan hutan telah dirambah menggunakan mesin chainsaw. Bahkan, terduga pelaku juga menyiapkan sebuah sawmil untuk pengolahan kayu-kayu tersebut.

“Anggota melakukan pengecekan tunggul atau bekas tebangan kayu hasil hutan sekitar 3 kilometer dari sawmil tersebut dan ternyata benar ada bekas pohon yang ditebang menggunakan mesin chainsaw,” ucap Rizal.

Rizal menyebut, barang bukti kayu yang diamankan berupa 30 batang kayu ukuran 4x6, 10 batang kayu ukuran 3x5, 6 batang kayu ukuran 5x7 dan 7 batang kayu ukuran 7x7.

Kemudian juga ada 3 buah chainshaw, 4 sepeda motor dan sebuah jeriken berisi 20 liter solar.

Rizal menerangkan, saat diperiksa, aktivitas sawmil tersebut tidak dilengkapi dengan izin yang sah terkait pengelolaan hasil hutan. Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 87 juncto Pasal 12 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hasil Hutan

“Saat ini, masih dilakukan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku,” ujar Rizal. 

https://regional.kompas.com/read/2021/02/22/11302731/polisi-bongkar-illegal-logging-di-mempawah-5-orang-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke