"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.
Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.
Baca juga: 9 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Perawat Erny Positif Covid-19, Meninggal Saat Dirawat
"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.