KOMPAS.com - Empat petugas forensik RSUD Djasamen Saragih Kota Pematansiantar, Sumatera Utara, yang memandikan jenazah wanita pasien suspek Covid-19 tidak ditahan.
Keempat orang pria tersebut yakni berinisial DAAY, ESPS, RS, dan REP. Dua di antaranya berstatus sebagai perawat.
Kasi Pidum Kejari Siantar, M Chadafi mengatakan, keempat tersangka tidak ditahan di rumah tahanan dan kini menjadi tahanan kota.
Baca juga: Biasa Lihat Anak Saya yang Masih Balita di Rumah, Sekarang Dia Dipenjara Bersama Ibunya
Alasan tidak dilakukan penahan terhadap tersangka karena keempatnya masih dibutuhkan sebagai petugas medis di ruang Instalasi jenazah Forensik di RSUD Djasamen Saragih.
Apalagi, keempatnya merupakan petugas yang menangani jenazah di masa pandemi Cocid-19.
"Kita khawatir kalau dilakukan penahanan di rumah tahanan akan mengganggu proses berjalannya kegiatan forensik. Di antara memandikan jenazah dan sebagainya. Kita ngak mau gara-gara ini kegiatan itu terhenti apalagi sekarang kondisi pandemi," kata Chadafi di kantor Kejari Pematangsiantar, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Gara-gara Mandikan Jenazah Wanita, 4 Pria Petugas Forensik Dijerat Kasus Penistaan Agama