Salin Artikel

Usai Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, mahasiswa berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 1 tahun berinisial BRH.

"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.

Kasus pencabulan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.

Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban. Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.

"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.

Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku mencabuli anaknya di kamar. Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.


"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/21/22460111/usai-nonton-film-porno-mahasiswa-ini-cabuli-bocah-1-tahun-yang-sedang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke