Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Nonton Film Porno, Mahasiswa Ini Cabuli Bocah 1 Tahun yang Sedang Dijaganya

Kompas.com - 21/02/2021, 22:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - NJM, mahasiswa semester II salah satu universitas di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Polsek Kupang Tengah.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, mahasiswa berusia 18 tahun itu ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 1 tahun berinisial BRH.

"Kasus itu dilaporkan orang tua korban di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang dengan laporan polisi nomor LP/B/14/II / 2021/Sek Kupang Tengah," ungkap Krisna kepada Kompas.com, Minggu (21/2/2021) malam.

Kasus pencabulan itu, kata Krisna, terjadi di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, pada Jumat (19/2/2021), sekitar pukul 19.00 WITA.

Baca juga: Bos Pertamina Rosneft Sedih Warga Tuban Ramai-ramai Borong Mobil, Khawatir Ini Bakal Terjadi...

Krisna menjelaskan, kejadian itu bermula ketika pelaku diminta menjaga korban. Pelaku memang tinggal serumah dengan korban dan orangtuanya.

Saat ibu korban sibuk memasak di dapur, pelaku menggendong korban sembari menonton film porno di ponselnya.

Setelah itu, pelaku membawa korban ke kamarnya.

"Di sana pelaku melakukan hal tidak senonoh," ungkap Krisna.

Sang ibu yang mencari korban kaget melihat pelaku mencabuli anaknya di kamar. Ibu korban melaporkan kejadian itu kepada suaminya.

 

"Tanpa banyak bicara, ayah korban lalu datang ke Polsek Kupang Tengah untuk melaporkan kejadian tersebut," kata Krisna.

Usai menerima laporan, polisi menangkap pelaku.

Baca juga: 9 Hari Setelah Disuntik Vaksin, Perawat Erny Positif Covid-19, Meninggal Saat Dirawat

"Saat ini pelaku telah diamankan oleh Polsek Kupang Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com