PEKANBARU, KOMPAS.com - Sebanyak enam orang narapidana kasus narkoba di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Riau, dipindahkan ke Lapas Nusakambangan di Jawa Tengah (Jateng).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Riau Maulidi Hilal mengatakan, enam narapidana ini merupakan bekas pegawai lapas yang terlibat narkoba.
"Pemindahan warga binaan ke Nusakambangan dilakukan dua tahap. Kemarin dipindahkan tiga orang dan hari ini tiga orang lagi," kata Maulidi kepada wartawan, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Seorang Narapidana Kasus Terorisme di Lapas Nusakambangan Meninggal
Narapidana itu digiring ke luar Lapas Pekanbaru dengan tangan diborgol.
Mereka dikawal ketat oleh petugas bersenjata laras panjang, kemudian dimasukkan ke dalam mobil Trans Pemasyarakatan (Transpas).
Selanjutnya, narapidana dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru untuk diterbangkan ke Nusakambangan.
"Pemindahan ini merupakan arahan dari Bapak Dirjen Pemasyarakatan dan Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau," sebut Maulidi.
Baca juga: Kembali Berulah, 2 Napi Asimilasi Lapas Pati Terancam Dijebloskan ke Nusakambangan
Menurut dia, pemindahan narapidana yang sebelumnya bertugas sebagai pegawai Lapas sebagai bentuk komitmen Kemenkumham dalam pemberantasan narkoba.
"Tidak hanya warga sipil, petugas Lapas juga ditindak tegas. Inilah komitmen kami terhadap pemberantasan narkoba. Sekalipun itu dari internal, khususnya jajaran Pemasyarakatan, kami tindak tegas dan tidak beri angin sedikit pun bagi teman-teman pegawai yang terlibat narkoba, baik itu sebagai pengguna maupun pengedar," tegas Maulidi.