Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lempar Atap Pabrik Tembakau, 4 Perempuan Ditahan, 2 Balita Ikut Dibawa

Kompas.com - 20/02/2021, 07:38 WIB
Fitri Rachmawati,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Sebanyak empat perempuan warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, harus mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Praya sejak Rabu (17/2/2021) karena melempar atap pabrik tembakau rajangan.

Karena masih menyusui, dua dari empat perempuan itu harus membawa anaknya yang masih balita ke tahanan.

Para ibu ini hanya bisa pasrah karena sama sekali tidak mengerti penyebab mereka dilaporkan, ditangkap, hingga ditahan.

"Saya sama sekali tidak tahu warga saya ditahan, saya tahunya itu hari Kamis (19/2/2021) setelah mereka ditahan di Rutan Praya, Lombok Tengah sebagai tahanan Pengadilan Negeri Praya, setelah diserahkan Kejaksaan," kata Dedi Ismayadi, Kepala Desa Wajageseng pada Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Pembunuh Satu Keluarga Seniman Ditahan 60 Hari di Polres Rembang

Dedi mengatakan, warganya sama sekali tidak melaporkan kasusnya ke pihak desa, tapi pada sebuah lembaga sosial Mmasyarakat (LSM).

Pihaknya langsung melakukan langkah cepat, membuat surat penangguhan penahan.

"Sudah saya tanda tangani, agar warga saya ini bisa segera dibebaskan dulu, karena mereka punya balita, " kata Dedi.

Dedi menerangkan, kasus warganya dengan pemilik pabrik tembakau yang ada di desanya telah terjadi sejak 2007.

"Mereka sudah lama bersengketa, sudah 13 tahun, bahkan di pabrik atau gudang tembakau rajangan itu 90 orang warga dari kecamatan Kopang bekerja di gudang itu, segala upaya kami lakukan untuk memediasi antara warga dan pemilik gudang tembakau, namun selalu gagal, " kata Dedi.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Bagi Hasil Blok Mahakam, Dirut Perusda Migas di Kukar Ditahan

Sengketa berawal dari warga yang tinggal di sekitar gudang tembakau merasa terganggu dengan bau keras dari gudang atau pabrik tembakau tersebut.

Mereka mengaku merasa sesak, dan tak tahan dengan baunya.

Sementara pihak pabrik tetap beroperasi, hingga akhirnya warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tembakau di tengah perkampungan.

Karena tidak membuahkan hasil, warga emosi melempar pabrik dengan batu dan kayu.

"Awalnya dibiarkan, kemudian ada mediasi, tapi saat warga melempar lagi. Pihak pabrik merekam aksi warga dengan video dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, itu sudah lama delapan bulan lalu," kata Dwi, warga setempat.

Belakangan diperoleh kabar, keempat ibu ditahan, bahkan membawa serta balita mereka.

Keluarga mengaku tak tahu harus berbuat apa, mereka bahkan sangat awam masalah hukum tidak paham diminta menandatangani penanguhan penahanan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra, membenarkan telah menahan empat perempuan itu sejak Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, jaksa telah meminta pada para tersangka agar menghubungi keluarga atau suami mereka agar menandatangani berkas penangguhan penahanan.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Retribusi Pasar, 2 ASN Pemkot Probolinggo Ditahan

Namun hingga pukul 16.50 Wita tidak ada yang bersedia dan akhirnya keempatnya ditahan, dititipkan ke Polsek Batu Nyala, Lombok Tengah, untuk sementara.

Pihak Kejaksaan fokus pada tahap 2 pelimpahan perkara para tersangka lakukan, dan sehari setelah menjadi tahanan kejaksaan,

Kemudian, kejaksaan mempercepat proses pelimpahan tahanan ke Pengadilan menjadi tahanan Pengadilan Negeri Praya pada Kamis sore (18/2/2021).

Kejaksaan melimpahkan penahanan keempatnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri Paya, dan dititipkan di Rutan Praya.

"Waktu dilakukan penahanan sementara itu, merekalah yang membawa anak anak mereka karena masih menyusui, dan ditempatkan di tempat khusus, kami tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak," kata Catur saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Bupati Ditahan dan Sekda Pensiun, Roda Pemerintahan Muara Enim Diambil Alih Pemprov Sumsel, Ini Penjelasannya

Catur mengatakan dalam berkas perkara, para tersangka melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu.

"Ada yang melempar lima kali, ada yang dua kali, ada yang sekali. Kerusakan bangunan atap bangunan yang rusak tidak bisa digunakan lagi, " Kata Catur.

Catur mengatakan, kasus ini semestinya bisa diselesaikan dengan cara baik baik.

Baca juga: Usai Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Bupati Muara Enim Langsung Ditahan

Kejaksaan akan memberikan kewenangan di pembuktian hakim nantinya, dan memproses penuntutan dengan mengutamakan hati nurani.

"Kami tetap kembali ke Tupoksi (tugas pokok dan fungsi) kami. Ketika kami menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sejak awal, wajib kami sebagai jaksa meneliti berkas secara profesional dan proporsional, memenuhi atau tidak unsur secara formil materil terhadap sangkaan," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com