LAMPUNG, KOMPAS.com -Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Metro, berinisial PAN (55) ditahan karena diduga terlibat dalam korupsi rehabilitasi pasar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, PAN telah ditahan setelah penyidik memeriksanya pada Jumat (19/2/2021) pagi.
"Pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan di ruang penyidik Kejari Metro pada tadi pagi," kata Andrie saat dihubungi, Jumat malam.
Baca juga: Tamzil Terbukti Korupsi, DPRD Kudus Sepakat Usulkan Hartopo Jabat Bupati Kudus Definitif
PAN diperiksa atas kasus dugaan korupsi di Dinas Perdagangan Kota Metro dalam kegiatan rehabilitasi Pasar Cendrawasih tahun anggaran 2018.
Pada saat rehabilitasi Pasar Cendrawasih itu, kata Andrie, tersangka PAN adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.
Proyek rehabilitasi pasar itu sendiri senilai Rp 3,7 miliar yang bersumber dari APBD Kota Metro tahun 2018.
"Dari audit BPK Perwakilan Lampung, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 481,6 juta," kata Andrie.
Baca juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Andrie mengatakan, detail modus dan cara-cara tersangka PAN melakukan korupsi tersebut, masih dalam pemeriksaan lanjutan.