Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPRD Kaltara Akan Bentuk Pansus soal Bocornya Kolam Limbah Batu Bara yang Cemari Sungai

Kompas.com - 19/02/2021, 19:00 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

TANJUNG SELOR, KOMPAS.com – Jebolnya kolam penampungan limbah batu bara di kabupaten Malinau Kalimantan Utara pada 7 Februari 2021 terus mendapat sorotan tajam.

Sebanyak lima kecamatan di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau sampai sungai Sesayap dilaporkan terdampak parah. 

Ikan-ikan di sungai mengambang dan mati, bahkan PDAM Apa’ Mening sempat berhenti beroperasi.

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Kalteng, Kaltim, Kaltara, Gorontalo, Sulbar, Sulsel, dan Sultra 19 Febuari 2021

Merespons kasus tersebut, Ketua DPRD Kaltara Norhayati Andris mengatakan, anggota DPRD Kaltara tengah berdiskusi akan perlu tidaknya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengatasi persoalan tersebut.

"Komisi I dan komisi III DPRD Kaltara masih rapat, tapi saat ini pihak perusahaan sudah melakukan konsekuensi dari jebolnya tanggul mereka, akankah Pansus kita bentuk atau tidak, belum kita putuskan," ujarnya, dihubungi, Jumat (19/2/2021).

Norhayati mengaku jika DPRD Kaltara belum bertemu langsung dengan perusahaan pengelola kolam limbah. 

Pembicaraan selama ini dilakukan via telepon, tapi pihak perusahaan dipastikan bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Baca juga: Kolam Penampung Limbah Batu Bara Jebol, Sungai di Kaltara Tercemar

Sejauh ini, pengelola kolam limbah itu sudah mengatasi persoalan jebolnya tanggul. 

Mereka juga mendistribusi air bersih kepada masyarakat dan sudah menebar benih ikan di sungai yang tercemar.

Norhayati mengatakan, peristiwa jebolnya tanggul kolam limbah terjadi akibat kelalaian.

Alasan yang diterima dari pengelola kolam limbah, ada sejumlah pimpinan perusahaan yang terpapar Covid-19 sehingga tidak pernah turun lapangan.

Ia juga tidak membantah, jebolnya kolam limbah ini bukan kali pertama.

Pencemaran sungai Malinau, ataupun Sesayap pun terjadi beberapa kali dan diduga bersumber dari sejumlah perusahaan di Kaltara.

"Kalau masalah sanksi atau bagaimana sikap DPRD Kaltara, kita tunggu hasil lab dulu, itu kan sampel limbahnya masih diteliti. Wacana Pansus juga mungkin terganjal agenda DPRD yang sudah terjadwal seperti pembahasan Perda, reses dan lainnya. Tapi, DPRD akan tetap memantau dan berkomunikasi dengan perusahaan serta dinas terkait sebagai tanggung jawab kami," kata dia.

Baca juga: Pedagang Bakso Tewas Tertimbun Muatan Truk Batu Bara di Sumedang

JATAM Kaltara tuntut pencabutan izin dan pemulihan ekosistem sungai

Koordinator Jaringan Tambang (JATAM) Kaltara Theodorus, meminta aparat dan pemerintah pusat dan daerah, bisa tegas menyikapi persoalan ini.

JATAM Kaltara mencatat pencemaran sungai Malinau oleh aktifitas tambang di kawasan hulu dan sepanjang DAS Malinau sudah terjadi sejak 2010, 2011, 2012, 2017 dan terakhir 2021.

"Selama itu pula, belum ada tindakan tegas yang diambil dari pemerintah atau aparat keamanan atas kasus ini, tidak ada mereka dikenakan pidana. Padahal, mereka diduga melakukan kejahatan lingkungan," kata Theo.

Baca juga: Sedang Antre Diperbaiki, Satu Kapal Tongkang Batu Bara Kembali Terdampar di Tegal

Pada 4 Juli 2017, kata Theo, tanggul kolam pengendapan (settling pond/sedimen pond) di pit Betung, juga jebol dan mengakibatkan pencemaran di lokasi yang nyaris sama

PDAM Malinau menyatakan kekeruhan air baku mencapai 80 kali lipat dari NTU (nephelometric turbidity unit) menjadi 1993 NTU.

PDAM juga saat itu stop operasi dari 7 – 9 Juli 2017.

Atas kejadian ini, Dinas ESDM Kaltara menghentikan sementara kegiatan empat perusahaan tambang Batu Bara di Malinau Selatan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com