Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Limbah Medis Covid-19 dari Tangerang Dibuang ke Bogor, Boss Laundry Jadi DPO

Kompas.com - 12/02/2021, 15:28 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Polres Bogor mencari pembuang limbah medis bekas penanganan pasien Covid-19 tanpa gejala atau OTG dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

Sebab, ada total 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan limbah medis ilegal ke wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, pihak kepolisian sudah menangkap dua tersangka berinisial WD (37) dan IP (21) di wilayah DKI Jakarta.

Kedua tersangka ini merupakan driver dari sebuah perusahaan laundry yang berinisial AS. Namun, dua di antara lainnya masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Baca juga: Kasus Limbah Medis Covid-19 Dibuang Sembarangan, Polisi: Pihak Hotel Rakus, Pakai Jasa Laundry

Boss laundry jadi DPO

"Bos laundry dalam pengejaran karenakan mereka bersama-sama (membuang limbah ke Bogor), jadi 2 orang masuk DPO," kata Kapolres Bogor AKBP Harun saat ditemui Kompas.com usai usai melakukan vaksinasi Covid-19 di Puskesmas Cimandala, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Kamis (11/2/2021).

Harun menyebut, modus pelaku membuang 120 kantong plastik berisi alat pelindung diri (APD) itu dicampur dengan sampah infeksius bahan berbahaya dan beracun atau B3.

Hal itu terungkap setelah polisi mendapat laporan dari warga sekitar dan dilanjutkan penyelidikan temuan limbah medis di dua tempat itu, yakni Kecamatan Tenjo dan Cigudeg.

Masing-masing ada 60 karung plastik yang dibuang di dua tempat tersebut tersebut. Total ada 120 kantong plastik berisi alat pelindung diri (APD) baju hazmat, masker, infus, bekas bungkus obat dan alat suntik.

Baca juga: 2 Sopir Usaha Laundry Jadi Tersangka gara-gara Buang Limbah Medis Pasien Covid-19 dari Tangerang ke Bogor

Sudah 3 kali beraksi

Dari pengakuan mereka, pembuangan limbah medis Covid-19 tersebut sudah terjadi 3 kali atau dibuang selama 3 hari berturut-turut ke wilayah Kabupaten Bogor.

"2 orang yang masih kita cari. Tapi  kemarin ditangkap itu juga pelaku utama. Jadi ada 4 orang, dua orang lainnya masih DPO," ujar dia.

Limbah medis yang dibuang ini diduga ulah dari oknum tertentu yang secara sadar dan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan limbah medis dengan ilegal.

Baca juga: Meresahkan, Limbah Medis Diduga Covid-19 Ditemukan di Pinggir Jalan Bogor

Terancam hingga 10 tahun penjara

Kegiatan mereka dianggap meresahkan dan mengganggu keamanan, pencemaran lingkungan, atau perusakan lingkungan.

Para tersangka akan dikenakan Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dan Pasal 104 Jo Nomor 60 dan UU RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

"Ancaman minimal 4 tahun maksimal 10 tahun. Denda minimal Rp 100 juta maksimalnya Rp 5 miliar. UU tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ancaman hukumannya 3 tahun dan juga denda Rp 3 miliar," jelas Harun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com