Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Ditahan, Begini Modusnya...

Kompas.com - 17/02/2021, 19:10 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BULELENG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Buleleng resmi menahan tujuh pejabat Dinas Pariwisata Buleleng yang diduga terlibat korupsi dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata, Rabu (17/2/2021).

Sementara seorang pejabat lainnya berinisial Nyoman GG belum ditahan karena sakit. Mereka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda.

Sebanyak empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polres Buleleng dan tiga tersangka perempuan di Rutan Polsek Sawan.

"Alasan penahanan untuk mencegah menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah pemberkasan dalam penanganan perkara," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Dana Rp 9 M untuk Yudhoyono Foundation Ternyata dari Pemprov Jatim, Bantuan Pembangunan Museum SBY-ANI

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam kejahatan ini yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.

Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.

"Mark up harga, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kenyataan. Dan meminta pengembalian dari rekanan dengan alasan untuk uang operasional untuk kesejahteraan," katanya.

Adapun tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, per 17 Februari sebanyak Rp 490.360.500 telah dikembalikan dan disita Kejari Buleleng.

 

Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 656 juta dalam kasus ini.

"Rata-rata ketakutan dan mengembalikan pemungutan pembayaran," katanya.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Baca juga: Dapat Uang Rp 18 M Usai Jual Tanah ke Pertamina, Nurul Beli Innova dan HRV, lalu Bangun TPA

Mereka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com