Salin Artikel

7 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pemulihan Pariwisata Ditahan, Begini Modusnya...

Sementara seorang pejabat lainnya berinisial Nyoman GG belum ditahan karena sakit. Mereka ditahan selama 20 hari di dua tempat berbeda.

Sebanyak empat tersangka laki-laki ditahan di Rutan Polres Buleleng dan tiga tersangka perempuan di Rutan Polsek Sawan.

"Alasan penahanan untuk mencegah menghilangkan barang bukti, dan untuk mempermudah pemberkasan dalam penanganan perkara," kata Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Ia menjelaskan, modus para tersangka dalam kejahatan ini yakni mark up biaya hotel dan akomodasi.

Misalnya biaya hotel yang harusnya Rp 550.000 dilambungkan menjadi Rp 1 juta.

"Mark up harga, surat pertanggungjawaban (SPJ) tidak sesuai dengan kenyataan. Dan meminta pengembalian dari rekanan dengan alasan untuk uang operasional untuk kesejahteraan," katanya.

Adapun tiap-tiap tersangka menerima uang yang berbeda-beda mulai dari Rp 6 juta hingga Rp 50 juta.

Sementara itu, per 17 Februari sebanyak Rp 490.360.500 telah dikembalikan dan disita Kejari Buleleng.


Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp 656 juta dalam kasus ini.

"Rata-rata ketakutan dan mengembalikan pemungutan pembayaran," katanya.

Kejaksaan Negeri Buleleng sebelumnya menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng.

Mereka berinisial MD SN, N AW, P S, NS, IGA MA, K W, N GG, dan P B.

Para tersangka dijerat Pasal Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 12 e, UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

https://regional.kompas.com/read/2021/02/17/19104761/7-tersangka-korupsi-dana-hibah-pemulihan-pariwisata-ditahan-begini-modusnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke