Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Ratusan Warga Borong Mobil Baru | Bupati Paser Meninggal Dunia

Kompas.com - 17/02/2021, 06:28 WIB
Candra Setia Budi

Editor

MM (21), pelaku yang membunuh MS (20) di rumahnya di Kampung Sumber Sari, Kecamatan Barong Tongkok, Kutai Barat, Kalimantan Timur, didenda adat Rp 1,8 miliar.

MM diminta untuk menyelesaikan denda itu selama enam bulan.

“Jika dalam waktu enam bulan tak dapat merealisasikan itu maka diharap koordinasi lembaga adat untuk membicarakan hal-hal lebih lanjut," kata Kepala Lembaga Adat Besar, Kutai Barat, Manar Dimansyah, saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Dijelaskan Manar, total denda itu dihitung dari denda membayar 4.120 buah antang atau guci senilai Rp 1,6 miliar dengan harga satuan ditaksir Rp 400.000 per buah.

Selain guci, sambungnya, pelaku juga didenda membiayai ritual kematian senilai Rp 250 juta, sehingga ditotal menjadi Rp 1,8 miliar.

"Bagi orang Dayak menghilangkan nyawa orang itu dikenakan hukum Adat Bolit Mate Nawar Uman. Standar bayar pakai guci atau antang,” jelasnya.

Baca juga: Pembunuh Gadis 20 Tahun di Kutai Barat Didenda Adat Rp 1,8 M, Diberi Waktu 6 Bulan

 

5. Soal "Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur" forum wali murid lapor polisi

Forum Wali Murid Jawa Tengah ke Polda Jawa Tengah melaporkan penerbit Perseroan Terbatas Tiga Serangkai Pustaka Mandiri ke Polda Jawa Tengah, Senin (15/2/2021).

Mereka melaporkan penerbit buku itu terkait buku mata pelajaran Agama yang menulis "Pak Ganjar tak pernah bersyukur".

Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira mengataka, soal tersebut diduga telah melanggar Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kami menduga adanya pelanggaran pidana terhadap perlindungan anak yang dilakukan oleh penerbit buku tersebut," kata Koordinator Forum Wali Murid Jawa Tengah Tangguh Perwira, Senin (15/2/2021).

Tak hanya itu, kata Tangguh, pihaknya mencium adanya upaya untuk meracuni dunia pendidikan anak dan mengarahkan pola pikir anak untuk membenci pihak tertentu.

"Upaya meracuni pendidikan anak-anak dengan penerbitan buku sekolah merupakan tindakan yang masif dan terstruktur," katanya, dilansir dari Antara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar F Sutisna mengatakan, kasus buku pelajaran yang mengutip nama "Pak Ganjar" tersebut akan segera diselidiki oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

"Sudah diproses di Krimsus. Sudah diperiksa beberapa pihak untuk dikonfirmasi," katanya.

Baca juga: Soal Pak Ganjar Tak Pernah Bersyukur, Forum Wali Murid Lapor ke Polda Jateng, Ini Alasannya

 

Sumber Kompas.com (Penulis: Zakarias Demon Daton, | Editor : David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief, Michael Hangga Wismabrata, Khairina)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com