Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banten Setuju SKB 3 Menteri tentang Seragam dan Atribut Sekolah

Kompas.com - 17/02/2021, 06:11 WIB
Rasyid Ridho,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi Banten akan menjalankan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang penggunaan seragam sekolah dan atribut bagi guru dan siswa.

Selama ini, aturan terkait penggunaan seragam atau atribut keagamaan tidak pernah dibuat oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten.

"Tidak menemukan adanya surat yang dikeluarkan Pemprov terkait seragam sekolah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Tabrani kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tidak Takut Kena Sanksi

Menurut Tabrani, di dalam SKB 3 Menteri itu menyebutkan tidak boleh ada pemaksaan terhadap para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan seragam dengan kekhususan agama.

Apabila ada peserta didik yang menggunakan hijab ke sekolah, maka tidak boleh dipaksa untuk dilepas. Begitu juga sebaliknya.

“Yang tidak boleh itu pemaksaan,” ujar Tabrani.

Baca juga: Kemendikbud: SKB 3 Menteri Tak Berlaku di Madrasah dan Pesantren

Tabrani memastikan bahwa sejak dikeluarkannya SKB tersebut, belum ada pihak sekolah yang menolak aturan tersebut.

Tabrani menyebutkan, ada 152 SMA Negeri, 81 SMK Negeri, dan 8 SKh di Banten.

Kemudian ada 414 SMA swasta, 652 SMK swasta, dan 96 sekolah khusus swasta di Banten.

“Tidak tahu kalau sekolah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama,” kata dia.

Seperti diketahui,  Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat, menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah.

Sedangkan, untuk murid non-muslim dapat menyesuaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com