"Kami akan panggil seluruh pihak yang terkait untuk membahas permasalahan ini jadi sebaiknya Hervina jangan pulang dulu ke desa hal itu untuk memudahkan komunikasi," kata Irwandi Burhan usai menerima petisi warga Desa Sadar.
Baca juga: Dinas Pendidikan Bone Pastikan Guru Honorer yang Unggah Besaran Gajinya Belum Dipecat
Tidak hanya DPRD, kasus tersebut ternyata juga menjadi sorotan anggota DPR RI.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf juga menyayangkan pemecatan terhadap guru honorer tersebut.
Terkait dengan kasus itu, pihaknya meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Pemda untuk dapat memperhatikan nasib para guru honorer. Termasuk mengembalikan pekerjaan Hervina pada posisi semula.
Selain itu, pihaknya juga merasa miris dengan rendahnya gaji yang diterima guru honorer tersebut.
Sebab, nominal sebesar Rp 700.000 yang diterima Hervina setelah mengajar selama empat bulan dianggap tidak manusiawi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, mengatakan untuk menyikapi kasus tersebut pihaknya sedang berupaya melakukan mediasi antara Hervina dengan Kepala SDN 169 Sadar.
Hanya saja, upaya tersebut hingga saat ini masih belum membuahkan hasil. Sebab, guru honorer yang bersangkutan belum berkenan hadir memenuhi undangan.
"Kami dari dinas telah dua kali menggelar pertemuan tetapi hingga saat ini guru honorer yang bersangkutan belum hadir, jadi kami hanya mendapat keterangan dari pihak kepala sekolah" kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone, Andi Syamsiar Halid, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Meski demikian, pihaknya memastikan jika status dari Hervina tersebut masih tercatat sebagai guru honorer di SDN 169 Sadar atau belum dipecat.
Penulis : Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.