Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri, Beralasan Mayoritas Islam dan Tidak Takut Diberi Sanksi

Kompas.com - 16/02/2021, 12:43 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah ditolak Wali Kota Pariaman Genius Umar.

Sebab, dalam aturan tersebut pemerintah daerah (Pemda) dan sekolah negeri tak diperbolehkan lagi untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Menurut Genius, aturan tersebut justru dinilai dapat menjauhkan agama dengan sekolah.

Meski sikapnya dianggap sebagai pembangkangan, pihaknya mengaku tidak takut dengan sanksi yang diberikan.

Baca juga: Tolak SKB 3 Menteri, Wali Kota Pariaman Genius Umar Tidak Takut Kena Sanksi

1. Mayoritas beragama Islam

Genius mengatakan, alasan menolak aturan tiga menteri tersebut karena setiap daerah memiliki kearifan lokal masing-masing.

Oleh karena itu, ia tidak sepakat jika pendekatan yang dilakukan pemerintah pusat dalam mengatur semua daerah di Indonesia disamaratakan.

"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi non-muslim memakai jilbab di sini," kata Genius, Selasa (16/2/2021).

Dengan demikian, ia menegaskan jika kewajiban mengenakan jilbab bagi siswi muslim di sekolah masih akan tetap diberlakukan di daerahnya.

Baca juga: Tolak SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah, Wali Kota Pariaman: Di Sini Homogen, Mayoritas Islam

2. Tidak takut diberi sanksi

Selain karena kearifan lokal, Genius, mengatakan alasan melakukan penolakan tersebut lantaran aturan SKB 3 Menteri dianggap bertentangan dengan regulasi sebelumnya.

Sebab, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan jika tujuan pendidikan adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Dengan dasar tersebut, pihaknya tidak takut dengan ancaman sanksi yang diberikan akibat dari menolak aturan itu.

"Saya tidak takut diberi sanksi, karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata ungkapnya.

Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal

3. Siap berdiskusi dengan 3 menteri

Genius UmarIstimewa Genius Umar

Genius juga mengaku siap berdiskusi dengan tiga menteri tersebut terkait penerapan aturan seragam sekolah.

Sebab, ia menilai aturan tersebut tidak cocok diterapkan di daerahnya. Karena dianggap akan menjauhkan siswa atau peserta didik dengan nilai agama.

"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata Genius.

Tidak hanya itu, ia juga menilai pemerintah pusat terlalu berlebihan dalam menyikapi polemik tentang seragam sekolah di Padang beberapa waktu lalu.

Sebab, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan oleh gubernur setempat tanpa perlu mengeluarkan SKB 3 Menteri.

Baca juga: Aturan Wajib Berjilbab bagi Siswi Muslim Dipertahankan, Kadisdik Padang: Biar Tidak Digigit Nyamuk

4. Aturan SKB 3 Menteri

Seperti diketahui, untuk menjawab polemik terkait penggunaan seragam sekolah beberapa waktu yang lalu, pemerintah mengeluarkan SKB 3 Menteri.

SKB itu ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam aturan itu pemerintah tidak memperbolehkan pemerintah daerah dan sekolah negeri untuk mewajibkan atau melarang muridnya mengenakan seragam beratribut agama.

Dalam aturan itu juga dicantumkan mengenai sanksi bagi yang tidak menjalankan. Yaitu terkait dengan bantuan dana operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tak hanya itu, pada huruf a disebutkan, pemerintah daerah dapat memberikan sanksi disiplin bagi kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak Terapkan SKB 3 Menteri Soal Aturan Seragam Sekolah

Kemudian huruf b menyebutkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, pada huruf c poin 1 disebutkan Kemendagri dapat memberikan sanksi kepada bupati/wali kota berupa teguran tertulis dan/atau sanksi lainnya dalam hal gubernur sebagai wakil pemerintah pusat tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

Penulis : Kontributor Padang, Perdana Putra | Editor : Abba Gabrillin

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com