KOMPAS.com - Acara ulang tahun Wali Kota Bekasi di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat dibubarkan Satgas Covid-19, Rabu (3/2/2021)
Acara tersebut dibubarkan karena dilakukan saat pemberlakuan pembatasan kegiatan msyarakat atau PPKM.
Camat Cisarua Deni Humaedi mengatakan kegiatan tersebut meresahkan masyarakat karena ada organ tunggal.
Sehingga keramaian di Villa Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua mengganggu kenyamanan warga.
Baca juga: Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor Dibubarkan, Ini Sebabnya
"Acara itu (ulang tahun) di vila Beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," kata Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Setelah menerima laporan warga, Satgas Covid-19 langsung memeriksa vila yang ternyata milik Rahmat Efendi.
Saat dicek ada puluhan orang yang hadir dari pejabat internal Pemkot Bekasi dan pihak keluarga.
Baca juga: Digelar di Vila, Acara Ulang Tahun Wali Kota Bekasi Dibubarkan, Ini Fakta-faktanya
"Di lokasi itu ada puluhan yang hadir. Internal Pemkot, dan ada juga keluarganya," ujar dia.
Oleh Satgas, mereka kemudian diminta untuk membubarkan diri.
"Setelah sampai di lokasi, kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi."
"Beliau juga memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," kata Deni.
Baca juga: Wali Kota Bekasi Ditegur karena Gelar Pesta di Vila Pribadi di Cisarua
Mereka mengenakan masker dan menjaga jarak.
Para pejabat di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut hadir secara sukarela karena ingin merayakan ulang tahun pimpinan mereka.
Deni yang juga sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua mengatakan tak sanksi untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi karena vila tersebut milik pribadi.
Baca juga: Wali Kota Bogor: Jangan Sampai Warga Berpikir karena Punya Duit Bisa Menerobos Aturan
Mengacu pada surat Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2020 tentang PPKM berbasis mikro menuju masyarakat sehat, aman dan produktif, dijelaskan bahwa vila hanya boleh dipergunakan atau diisi oleh para pemiliknya.
Hanya saja pihaknya menegur secara lisan terkait acara ulang tahun tersebut. Peneguran dilakukan sekitar pukul 2.30 WIB. Setelah itu acara berhenti.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," kata Deni.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Afdhalul Ikhsan | Editor : Abba Gabrillin)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.