KOMPAS.com - Pada 3 Februari 2021, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengadakan acara perayaan ulang tahun di kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.
Namun, karena digelar berbarengan dengan penyelenggaraan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), acara tersebut dibubarkan Satgas Penanganan Covid-19.
Menurut Deni Humaedi selaku Camat Cisarua sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Kecamatan Cisarua, warga setempat melaporkan adanya keramaian di vila tersebut kepada anggota Satgas Covid-19.
Baca juga: Ulang Tahun Wali Kota Bekasi di Puncak Bogor Dibubarkan, Ini Sebabnya
Perayaan tersebut dibubarkan karena dinilai telah meresahkan masyarakat.
“Acara itu (ulang tahun) di vila beliau (Rahmat Effendi), ada organ tunggal di situ dan pasti suaranya terdengar keluar. Akhirnya mengganggu kenyamanan dan langsung kita tindak," terang Deni saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).
Berikut fakta-faktanya.
Acara perayaan ulang tahun Wali Kota Bekasi Rahmat Efendi berlangsung di sebuah vila di Kampung Baru Sireum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor.
Setelah mendapat laporan warga terkait adanya keramaian di vila tersebut, Satgas Covid-19 meminta kepada pemilik vila, yakni Rahmat Efendi, untuk membubarkan kegiatannya.
“Setelah sampai di lokasi, kita menyampaikan maksud bahwa untuk acara ini harus dihentikan, kemudian kita minta bubar dan mereka juga tidak melanjutkannya lagi. Beliau juga memenuhi itu dan tidak ada keributan, saya persuasif mereka juga kooperatif," jelas Deni.
Baca juga: Beli Mobil Pindad Rp 600 Juta Pakai Uang Pribadi, Bupati Jember Terpilih: Nilainya Murah
Untuk memantau keadaan, Deni menugaskan anggotanya.
"Kita lakukan peneguran jam 21.30 WIB dan setelah itu saya menugaskan anggota kecamatan untuk berjaga dan benar saja, Pak Wali tidak melanjutkan acaranya, besoknya juga enggak ada lagi," ucapnya.