KOMPAS.com - Dinas Pendidikan Kota Padang, Sumatera Barat, akan tetap mempertahankan aturan wajib berjilbab bagi siswi di sekolah negeri.
Namun demikian, aturan tersebut hanya diwajibkan bagi siswi yang beragama muslim.
Sedangkan bagi siswi non-muslim diharuskan untuk memakai seragam sesuai dengan norma sopan santun.
"Dalam aturan itu, dijelaskan bagi siswi muslim wajib menggunakan jilbab. Namun, bagi siswi non-muslim, aturan itu tidak berlaku. Pakaian siswi non-muslim itu harus sopan sesuai dengan norma sopan santun jika tidak menggunakan jilbab," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Habibul Fuadi saat dihubungi, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Siswi Non-Muslim di Padang Tidak Wajib Jilbab, Cukup Berpakaian Sopan
Menurutnya, alasan mempertahankan aturan berjilbab bagi siswi sekolah yang beragama muslim karena dinilai banyak manfaatnya.
Salah satunya dapat terhindar dari gigitan nyamuk.
"Minimal dengan menggunakan hijab, siswi tersebut tidak digigit nyamuklah. Itu salah satu manfaatnya. Sebenarnya sangat banyak manfaat bagi siswi menggunakan hijab," kata dia.
Untuk memaksimalkan aturan tersebut berjalan dengan baik, setiap orangtua siswi akan diminta persetujuannya saat awal masuk sekolah.
Baca juga: Alasan Siswi Non-Muslim Diwajibkan Pakai Jilbab, Mantan Wali Kota Padang: Ini Kearifan Lokal
Sehingga, jika di kemudian hari siswi tersebut tidak menjalankan aturan itu dapat dikenai sanksi sesuai kebijakan sekolah masing-masing.
"Itu jatuhnya ke pelanggaran tata tertib. Untuk sanksinya diserahkan ke sekolah masing-masing," kata Habibul.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.