Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nestapa Guru Honorer: Bahagia Baru Terima Gaji Setelah 4 Bulan, Mendadak Dipecat lewat Pesan Singkat

Kompas.com - 16/02/2021, 07:41 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

 

Bantahan

Kepala SD Negeri 169 Sadar Hamsinah membantah Hervina dipecat gara-gara unggahan gajinya di media sosial.

Dia menjelaskan pemecatan Hervina karena jumlah tenaga pengajar di sekolahnya banyak.

"Tidak ada hubungannya pemecatan ini dengan postingan di media sosial. Saat ini sudah ada dua orang CPNS (calon pegawai negeri sipil) yang baru masuk mengajar, jadi kuota tenaga pengajar sudah lebih," tuturnya.

Baca juga: Terungkap, Jagal Kucing di Medan Ternyata Punya Usaha Katering

Namun, pernyataan Hamsinah itu mendapat bantahan dari Kepala Desa Sadar Andi Sudi Alam.

Dia berharap agar dinas pendidikan terus menambah tenaga pengajar di desanya yang selama ini kekurangan guru.

"Di desa saya ada dua sekolah dan guru PNS (pegawai negeri sipil) hanya empat orang, jadi selebihnya adalah guru honorer dan pengalaman kami selama ini guru honorer adalah ujung tombak pendidikan. Sebab, guru PNS jarang masuk mengajar karena desa ini adalah desa terpencil," ungkap Andi Sudi Alam kepada sejumlah awak media.

Kasus sedang ditangani

Kasus pemecatan Hervina ini sedang ditangani oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.

Hervina pun telah diundang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bone untuk menyampaikan permasalahannya itu.

Baca juga: Akhyar Nasution Jadi Wali Kota Medan Tak Sampai Seminggu, Gubernur Sumut: Sejarah akan Mencatat…

"Kami selaku pimpinan akan mencarikan solusi dan akan mempertemukan kedua pihak," kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Andi Syamsiar.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bone, Abdul Haq | Editor: Dony Aprian)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com