Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol karena Harus Bayar Denda, Ini Tanggapan Pengelola

Kompas.com - 15/02/2021, 12:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengelola Jalan Tol Terbanggi Besar - Bakauheni, Lampung, menilai denda kepada keluarga Yanto adalah sanksi yang sesuai, karena melanggar aturan jalan tol.

Sebelumnya, keluarga Yanto yang berasal dari Pahoman, Bandar Lampung, tertahan di pintu Tol Sidomulyo pada Minggu (14/2/2021).

Mereka dikenakan denda karena masuk tol menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).

Hanung menambahkan, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.

Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.

"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung.

Baca juga: Bermula Saldo Kartu Kurang, Satu Keluarga Tak Bisa Keluar Tol, Ini Ceritanya

Seperti diketahui, keluarga Yanto yang membawa dua kendaraan masuk melalui pintu tol.

Yanto melakukan tap dua kali kartu miliknya, karena kartu untuk kendaraan kedua kehabisan saldo.

Menurut Yanto, tidak ada petugas maupun pengisian saldo di pintu tol.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali.

"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Pintu Tol Lampung karena Tak Bisa Bayar Denda Rp 566.000

Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com