Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Keluarga Tertahan di Gerbang Tol karena Harus Bayar Denda, Ini Tanggapan Pengelola

Kompas.com - 15/02/2021, 12:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi


LAMPUNG, KOMPAS.com - Pengelola Jalan Tol Terbanggi Besar - Bakauheni, Lampung, menilai denda kepada keluarga Yanto adalah sanksi yang sesuai, karena melanggar aturan jalan tol.

Sebelumnya, keluarga Yanto yang berasal dari Pahoman, Bandar Lampung, tertahan di pintu Tol Sidomulyo pada Minggu (14/2/2021).

Mereka dikenakan denda karena masuk tol menggunakan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan.

Baca juga: Duduk Perkara Rombongan Keluarga Didenda Rp 566.000 di Tol, Tak Terdeteksi Asal Pintu Masuknya

Kepala Cabang Tol Terbanggi Besar- Bakauheni Hanung Hanindito mengatakan, keluarga Yanto dikenakan denda dua kali jarak terjauh.

Dalam hal ini adalah Tol Bakauheni - Kayu Agung dengan tarif Rp 555.000.

"Jika tidak bisa menunjukkan asal gerbang, akan dikenakan denda dua kali jarak terjauh," kata Hanung saat dihubungi, Minggu (14/2/2021).

Hanung menambahkan, penggunaan satu kartu e-toll untuk dua kendaraan itu adalah kesalahan dari pengendara.

Sebab, sudah menjadi aturan bahwa satu kartu hanya untuk satu kendaraan.

"Satu kartu hanya untuk 1 kendaraan saja," kata Hanung.

Baca juga: Bermula Saldo Kartu Kurang, Satu Keluarga Tak Bisa Keluar Tol, Ini Ceritanya

Seperti diketahui, keluarga Yanto yang membawa dua kendaraan masuk melalui pintu tol.

Yanto melakukan tap dua kali kartu miliknya, karena kartu untuk kendaraan kedua kehabisan saldo.

Menurut Yanto, tidak ada petugas maupun pengisian saldo di pintu tol.

Sementara itu, pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Lampung, IB Ilham Malik mengatakan, peristiwa itu seharusnya tidak terjadi apabila di pintu masuk, kartu sudah tidak bisa di-tap dua kali.

"Kalau saja tidak bisa di-tap dua kali untuk masuk sebelum ada tap keluar, tidak mungkin akan ada kendaraan yang bisa masuk dengan skema tap dua kali itu," kata Ilham.

Baca juga: Satu Keluarga Tertahan di Pintu Tol Lampung karena Tak Bisa Bayar Denda Rp 566.000

Ilham menjelaskan, dengan tap dua kali, berarti pengendara pun siap membayar dua kali, sesuai dengan standar tarif jalan tol.

"Apalagi, hal itu terjadi karena tidak ada petugas yang membantu pengguna saat akan membeli saldo," kata Ilham.

Ilham juga menyoroti pengenaan sanksi denda dua kali jarak terjauh bagi pengguna jalan tol yang melanggar ketentuan itu.

"Seharusnya jangan kenakan jarak terpanjang ke denda mereka, tetapi cek CCTV untuk tahu mereka masuk dari mana, agar tidak terkesan mengada-ada," kata Ilham.

Ilham mengatakan, ada kelemahan persiapan yang mengakibatkan pengguna jalan tol terkena kebijakan itu dan tanpa dukungan teknologi yang memadai.

"Harus diikuti dengan kesiapan teknologi, manajemen dan kebijakan afirmatif. Pihak pengelola tol harus berasumsi bahwa belum semua pengguna tol adalah mereka yang paham betul dan mengikuti perubahan kebijakan biaya tol," kata Ilham.

"Karena itu, pengelola tol harus memastikan kebijakannya dijalankan ketika semua perangkat teknologi bisa berjalan," kata Ilham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com