KOMPAS.com - Rombongan keluarga di Lampung harus membayar denda Rp 566.000 saat hendak keluar di pintu tol Sidomulyo, Lampung Selatan.
Denda diberikan karena kendaraan Suzuki Futura BE 1802 BO yang mereka tumpangi tidak terdeteksi asal pintu masuknya.
Mereka juga sempat tertahan di pintu tol karena masalah tersebut.
Baca juga: Rombongan Keluarga Tertahan di Tol karena Pakai 1 Kartu untuk 2 Mobil, Harus Bayar Denda Rp 566.000
"Kami mau antar kakak saya yang paling tua berobat alternatif di Sidomulyo, sakit stroke," kata perwakilan keluarga, Yanto, saat dihubungi, Minggu sore.
Rombongan menggunakan dua mobil, salah satunya ialah Suzuki Futura yang dikemudikan kakaknya.
Mereka masuk dari pintu tol di kawasan industri Lematang.
Kedua mobil terus berjalan hingga petugas di pintu keluar menjelaskan bahwa terjadi kesalahan sampai menyebabkan mereka mendapatkan denda.